PUSARAN.CO– Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat, termasuk dalam penegakan Peraturan Daerah atau Perda untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, dalam Apel Besar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, di Halaman Balaikota, pada Senin (29/5). Pihaknya mengatakan, komitmen bersama Pemkot melalui Satpol PP harus semakin dikuatkan, dalam penegakan Perda di Kota Jogja.
“Ini merupakan suatu komitmen bersama Pemkot Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong, untuk memegang teguh janji, dalam mengawal penegakan Perda di Kota Jogja, dan melindungi masyarakat. Memberikan layanan publik yang lebih baik lagi, memberantas premanisme dan anarkisme, agar tercipta kedisiplinan dan ketertiban umum masyarakat,” tegasnya.
Singgih juga berpesan, kedisiplinan dan ketertiban masyarakat harus kita tegakkan, dengan tetap terus memberi layanan terbaik kepada masyarakat. Agar masyarakat di Kota Jogja akan semakin merasa lebih nyaman dan tentram, dengan kehadiran pemerintan secara umum, dan khusunya Satpol PP bersama Linmas.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, Satpol PP sesuai ketugasannya akan lakukan penegakan Perda, serta mendorong kesadaran warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Jogja yang tertib, aman dan nyaman.
“Secara internal kami juga terus lakukan penguatan berkaitan dengan integritas anggota dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk untuk semakin bisa melayani masyarakat dengan S3 MT yaitu senyum, sapa, salam, maaf dan terima kasih,” jelasnya.
Kami juga lakukan penguatan Gerakan Zero Sampah Anorganik, lanjut Octo, melalui Linmas di tiap wilayah, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendorong pengelolaan sampah secara terpilang.
“Soal pemilahan sampah, juga semakin dikuatkan dengan program Kampung Panca Tertib yang tahun ini temanya adalah lingkungan, untuk mendorong masyarakat membiasakan diri memilah sampah dari rumah,” tambahnya.
Penegakan Perda di Kota Jogja berfokus soal ketertiban di masyarakat, terang Octo, yang meliputi tertib bangunan, daerah milik jalan, tertib usaha, lingkungan, dan sosial. Sesuai nilai-nilai yang menjadi prioritas dalam progam Kampung Panca Tertib. (RLS)