PUSARAN.CO- Kedudukan dan fungsi Sekretaris Daerah (Sekda) dalam sebuah pemerintah daerah atau kota dinilai penting. Terutama menjadi tumpuan utama penyelenggaraan pemerintahan secara administrasi dan koordinasi lintas perangkat daerah. Termasuk kedudukan dan fungsi sekda di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemkot Yogyakarta, Taokhid menyampaikan, pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Hanya dalam pelaksanaan pemerintah daerah secara administrasi ada di bawah sekretariat daerah yang pemimpinnya adalah sekda.
“Jadi tugas sekretaris daerah adalah dalam rangka untuk perumusan kebijakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu yang menjadi tugas utama,” kata Taokhid ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Tugas dan fungsi tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 92 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah. Dalam peraturan itu disebutkan tugas dan fungsi sekretariat daerah adalah menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah. Sekretariat daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Dicontohkan tugas sekda dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah berkaitan dengan dokumen perencanaan Pemkot Yogyakarta. Termasuk menerjemahkan visi misi kepala daerah juga menjadi bagian ketugasan sekda yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kemudian dijabarkan setiap tahun dengan rencana kerja pemerintah daerah.
“Misalnya berkaitan dengan dokumen-dokumen perencanaan. Baik itu pembangunan maupun yang berkaitan dengan kebijakan yang lain. Setiap tahun ada penyusunan berkaitan dengan rencana kerja pembangunan daerah dan sebagainya,” paparnya.
Sedangkan tugas sekda dalam pengoordinasian administratif perangkat daerah, dia menyatakan hal itu berkaitan dengan organisasi dari aspek administrasi baik kelembagaan maupun sumber daya manusia, perencanaan program, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan. Hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab sekda yang secara administrasi dilaksanakan oleh berbagai perangkat daerah. Total ada sekitar 50 perangkat daerah di Pemkot Yogyakarta.
“Menurut saya sekda ini menjadi utama karena kemudian ketika kosong akan kesulitan juga dari aspek koordinasi lintas perangkat daerah. Karena tugasnya harus ada harmonisasi agar kemudian bisa optimal untuk mencapai target dan indikator-indikator semua program pemerintah kota,” tutur Taokhid.
Pihaknya juga menilai kedudukan dan fungsi sekda saat ini lebih strategis karena posisi walikota tidak definitif tapi penjabat. Yang artinya, lanjutnya, memang kemudian tumpuan utama ada pada aspek pemerintahan secara administrasi. “Jadi kepentingan-kepentingan politik tidak menonjol karena kita sifatnya hanya dari aspek administrasi pemerintahan saja. Kalau ini dari pejabat pemerintahan sehingga lebih optimal mampu mengkonsolidasi berbagai program dan kegiatan,” tambahnya.
Menurutnya tahun ini menjadi tahun strategis untuk mengoptimalkan berbagai program strategis di dalam rencana kerja pembangunan (RKP) tahun 2023-2026. Mengingat kondisi cukup mendukung, sehingga pemerintah lebih leluasa dalam mengooptimalkan upaya pencapaian target indikator kinerja di RKP 2023-2026.
“Mudah-mudahan itu bisa diwujudkan dan tentunya koordinasi yang baik antar berbagai perangkat daerah,. Itu menjadi tugas sekretariat daerah dalam rangka untuk mengkonsolidasikan,” pungkas Taokhid.(RLS)