PUSARAN.CO- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggiatkan pengawasan operasional tempat hiburan. Pasalnya mendekati Lebaran, berpotensi terjadi pelanggaran operasional tempat hiburan yang telah diatur selama bulan Ramadan sampai Idul Fitri. Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 451/1316/SE/2023 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan umum pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Yogyakarta.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo, sejak awal Ramadan secara umum pelaku usaha hiburan umum relatif tertib terhadap SE Walikota tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan umum pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Yogyakarta. Namun biasanya mendekati Lebaran mulai muncul pelanggaran dengan berbagai alasan. Oleh sebab itu pihaknya akan menggiatkan patroli pengawasan di tempat-tempat hiburan umum itu sesuai SE Walikota.
“Relatif tertib. Ya (diintensifkan), mendekati Lebaran nanti kita lihat bagaimana. Biasanya mulai ada pelanggaran. Alasannya buat THR pekerja,” kata Hery ditemui di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, belum lama ini.
Dia menilai selama ini tempat hiburan yang rawan pelanggaran dan perlu dipantau adalah klub-klub malam seperti di Jalan Urip Sumoharjo dan di wilayah Umbulharjo. Namun semua tempat hiburan tetap dipantau. Patroli pengawasan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Patroli pada malam dini hari Satpol PP Kota Yogyakarta juga bergabung dengan kepolisian.
“Kita ada yang patroli tibum (ketertiban umum) dan setelah salat tarawih. Di SE walikota menyebutkan dari H-1 sampai H+ 3 Ramadan untuk tutup. Rata-rata sudah pada tutup,” paparnya.
Meski demikian dia menyebut sempat juga ditemukan restoran yang menyediakan fasilitas minuman bir ditemukan buka di awal Ramadan. Tapi setelah ditelusuri izinnya restoran, sehingga boleh buka. Namun restoran diimbau untuk tidak menyediakan minuman beralkohol. Diakuinya tidak ada sanksi ancaman pidana bagi pelanggar dalam surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan umum pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kota Yogyakarta.
“Sampai saat ini kita masih persuasif. Di SE tidak ada (ancaman pidana). Cuma nanti kalau melanggar terus akan kita telusuri perizinannya lebih dalam. Selama masih bisa kita ingatkan, kita ingatkan,” tegas Hery,
Mengacu SE Walikota nomor 451/1316/SE/2023, kegiatan usaha hiburan umum seperti karaoke, spa, panti pijat/refleksi, klub malam, diskotek, bar, pub, game net, game station, game centre dan usaha lain sejenisnya tutup mulai satu hari sebelum hari pertama sampai hari ketiga bulan Ramadan dan pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
Jam operasional usaha klub malam, diskotek,bar, pub, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Usaha karaoke di luar klub malam buka siang hari pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00- 24.00 WIB. Untuk karaoke di dalam klub malam hanya buka pada malam hari.
Sedangkan usaha spa, panti pijatĀ refleksi, game net, game station buka pukul 09.00- 17.00 WIB. Pertunjukan musik secara langsung dimulai pukul 09.00- 17.00 WIB. Selain itu tidak menyediakan minuman beralkohol, tidak melakukan pementasan dan atraksi yang menjurus pada pornografi pornoaksi. Termasuk menjaga menjaga ketertiban keamanan, dan ketentraman.
“Sejak SE itu terbit, kita langsung mengedarkannya ke seluruh tempat hiburan di Kota Yogya, sekaligus sosialisasi,” ucapnya. (RLS)